Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar sesuatu yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan kesungguhan besar
Kamis, 22 November 2012
Senin, 29 Oktober 2012
Sabtu, 20 Oktober 2012
Kamis, 09 Agustus 2012
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Kurikulum 2006
PENETAPAN KKM MATEMATIKA
Tahun Pelajaran : 2013/2014
11 IPA 11 IPS 12 IPA 12 IPS
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
·
No. 22 tahun 2006
tentang Standar Isi (SI);
·
No. 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
·
No. 24 tahun 2006
dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
·
No. 12 tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
·
No. 13 tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
·
No. 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
·
No. 18 tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
·
No. 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan;
·
No. 20 tahun 2007
tentang Standar Penilaian;
·
No. 24 tahun 2007
tentang Standar Sarana Prasarana; dan
·
No. 41 tahun 2007
tentang Standar Proses.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara
nasional seperti pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan
sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi
peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji
berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan
kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan
lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa
yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.
Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator,
kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih
lanjut dari silabus dalam bentuk rencana
pelaksanaan pembelajaran.
Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan
tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan
satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur
pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat
memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang
dilakukan di satuan pendidikan.
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis
kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria,
yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik
mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk
mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat
terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum
tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan
minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan
dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria
ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal
75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama
pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk
mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi
dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria
ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai
acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
1. sebagai
acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi
dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui
ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan
respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi
dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2. sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus
dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat
mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3. dapat
digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program
pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil
program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok
ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu
dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta
KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam
proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4. merupakan
kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang
harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan
pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan
upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian.
Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan
pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang
telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi
dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan
pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk
mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5. merupakan
target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi
dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas
mutu pendidikan bagi masyarakat.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria
ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas,
kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar,
dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat
kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a. guru
yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta
didik;
b. guru
yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan
sesuai bidang yang diajarkan;
d. peserta didik dengan kemampuan penalaran
tinggi;
e. peserta didik yang cakap/terampil
menerapkan konsep;
f. peserta didik yang cermat, kreatif dan
inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
g. waktu
yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat
kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya
memerlukan pengulangan/latihan;
h. tingkat
kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat
mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a. Sarana
dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus
dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk
proses pembelajaran;
b. Ketersediaan
tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders
sekolah.
3. Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata peserta
didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake
di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru,
Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes;
sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di
kelas sebelumnya.
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal
perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang
diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan
dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan
sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan
untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis
pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata
hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah
ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data
antara lain:
1. KD
yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau
XII;
2. KD
yang dapat dicapai oleh 50% - 74% dari
jumlah peserta didik pada kelas
X, XI, atau XII;
3. KD
yang dapat dicapai oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta
didik kelas X, XI, atau XII.
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan
minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal
dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta
didik per mata pelajaran.
Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/semester :
No
|
![]()
Nama Siswa
KKM
|
Pencapaian Ketuntasan Belajar Peserta Didik/KD
|
|||||||||||
SK 1
|
SK 2
|
SK 3
|
|||||||||||
KD
|
KD
|
KD
|
|||||||||||
1.1
|
1.2
|
dst
|
2.1
|
2.2
|
dst
|
3.1
|
3.2
|
dst
|
|||||
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
|||||
1
|
|||||||||||||
2
|
|||||||||||||
3
|
|||||||||||||
4
|
|||||||||||||
5
|
|||||||||||||
dst
|
|||||||||||||
Rata-rata
|
|||||||||||||
Ketuntasan belajar (dalam %)
|
|||||||||||||
Frekwensi
jml siswa
|
≤ 49
|
||||||||||||
50-74
|
|||||||||||||
75-100
|
|||||||||||||
≥ KKM sekolah
|
|||||||||||||
REKAPITULASI PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL
SEKOLAH
Nama sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas :
Kondisi bulan :
No SK
|
No KD
|
KKM
|
Tingkat KKM sekolah
|
Tingkat KKM pencapaian
|
|||||
Sekolah
|
pencapaian
|
maks
|
rerata
|
min
|
maks
|
rerata
|
Min
|
||
SK1
|
KD.1.1
|
70.00
|
75.00
|
75
|
72,5
|
70
|
80
|
77,5
|
75
|
KD 1.2
|
75.00
|
80.00
|
|||||||
SK 2
|
KD 2.1
|
75.00
|
70.00
|
75
|
70
|
65
|
70
|
69
|
67
|
KD 2.2
|
70.00
|
70.00
|
|||||||
KD 2.3
|
65.00
|
67.00
|
|||||||
dst
|
|||||||||
Langganan:
Komentar (Atom)




