(sesuai permendikbud No. 104 tahun 2014)
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
- Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya.
- Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
- Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi: a. materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
b. bersifat lintas muatan atau mata pelajaran; c. berkaitan dengan kemampuan peserta didik; d. berbasis kinerja peserta didik; e. memotivasi belajar peserta didik; f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik; g. memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya; h. menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; i. mengembangkan kemampuan berpikir divergen; j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran; k. menghendaki balikan yang segera dan terus menerus; l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata; m. terkait dengan dunia kerja; n. menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan o. menggunakan berbagai cara dan instrumen; - Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.
- Acuan kriteria merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
- Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
- Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
- Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.
- Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilanmencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.
- Keterampilan abstrak merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan
- Keterampilan konkrit merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
- Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
- Kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus.
- Kompetensi pengetahuan untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.
- Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
- Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi: a. ketuntasan penguasaan substansi; dan b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
- Ketuntasan penguasaan substansi merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan belajar dalam: a. setiap semester; dan b. setiap tahun pelajaran.
- Ketuntasan belajar dalam setiap semester merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.
- Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian.
- Instrumen penilaian untuk kompetensi pengetahuan paling sedikit memuat komponen materi, konstruksi, dan bahasa.
- Instrumen penilaian untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi.
- Instrumen penilaian untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar