GLOSARIUM

(sesuai permendikbud No. 104 tahun 2014)
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
  2. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan  yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya.
  3. Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
  4. Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi:  a. materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
    b. bersifat lintas muatan atau mata pelajaran; c. berkaitan dengan kemampuan peserta didik; d. berbasis kinerja peserta didik; e. memotivasi belajar peserta didik; f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;  g. memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;   h. menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;  i. mengembangkan kemampuan berpikir divergen;  j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;  k. menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;  l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;  m. terkait dengan dunia kerja;  n. menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan o. menggunakan berbagai cara dan instrumen;
  5. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.
  6. Acuan kriteria  merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
  7. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
  8. Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi  sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
  9. Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif
  10. Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilanmencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.
  11. Keterampilan abstrak merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan
  12. Keterampilan konkrit merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.   
  13. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
  14. Tingkat kompetensi  merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
  15. Kompetensi sikap  dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus. 
  16. Kompetensi pengetahuan untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.  
  17. Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.  
  18. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian. 
  19. Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi:  a. ketuntasan penguasaan substansi; dan   b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.  
  20. Ketuntasan penguasaan substansi merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.
  21. Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan belajar dalam:  a. setiap semester; dan  b. setiap tahun pelajaran. 
  22. Ketuntasan belajar dalam setiap semester  merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.   
  23. Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran  merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.   
  24. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian. 
  25. Instrumen penilaian  untuk kompetensi pengetahuan paling sedikit memuat komponen materi, konstruksi, dan bahasa.  
  26. Instrumen penilaian untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi. 
  27. Instrumen penilaian  untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar